Gubernur Jambi Al Haris Memperpanjang 2 Tahun Masa Jabatan BPD
GANYANG NEWS, JAMBI – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi di perpanjang, selama 2 tahun. “ Perpanjangan Masa jabatan itu dilakukan, atas tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan, atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Lebih jauh, Gubernur Jambi Al Haris, dalam Acara yang berlangsung di Ex MTQ Kabupaten Bungo mengatakan,…
