Aturan dan Larangan Terbaru Dalam Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!
GANYANG NEWS – Aturan dan larangan terbaru dalam penulisan nama di KTP, KK dan akta kelahiran. Penulisan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai peraturan yang berlaku. Melansir dari Detik.com, Kamis (18/7/2024), Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan…
