
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo resmi menggagas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (13/10/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting menuju Kabupaten Bungo yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan semangat pembangunan yang menempatkan kesetaraan hak sebagai prioritas utama.
Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan inisiatif langsung DPRD sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di masyarakat.
Menurut Dedi, proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini melibatkan berbagai unsur, seperti organisasi penyandang disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, hingga LSM. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum dan relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Edi Yusuf, perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Bungo, menyambut baik langkah progresif DPRD tersebut.
Melalui Ranperda ini, DPRD Bungo berharap pemerintah daerah dapat mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam seluruh kebijakan dan pelayanan publik, sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar diakui dan dilindungi di setiap sektor kehidupan.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Bungo bergerak menuju masyarakat yang setara, berkeadilan, dan menghargai keberagaman.