Ganyang News- Jambi- Kejaksaan tinggi Jambi dibawah pimpinan Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH melakukan kegiatan Kampanye Anti Korupsi, selama beberapa hari, pada 5 Dinas/Instansi kepemerintahan. Dengan maksud dan tujuan, untuk memberikan edukasi bagi para ASN, tentang tindak Pencegahan Gratifikasi.
Pada hari pertama Kampanye Anti Korupsi itu dilakukan di jajaran Dinas PUPR Provinsi Jambi (18/11/ 2024), bertempat di Kantor PUPR Provinsi Jambi, hari ke dua, di Dinas Kesbangpol (05/12/2024), lokasi di Kantor Kesbangpol, hari ketiga di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (05/12/2024), di salah satu Hotel Odua Weston Jambi, hari ke empat, Kampanye Anti Korupsi berlangsung di aula Kantor Gubernur Jambi (09/12/2024).
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH menjelaskan, dalam tahun 2024 Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi telah menangani 54 Perkara pada Tahap Penyelidikan, dan 31Perkara Tahap Penyidikan, dan 3 perkara Tahap Penuntutan. Selain itu, 49 perkara dari 51perkara tindak Pidana Korupsi, dua perkara diantaranya tentang perpajakan.
Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH juga menjelaskan. Dalam tahun 2024, 10 perkara diantaranya dalam Tahap Banding, 20 Tahap Kasasi, dan 1 Perkara tahap Peninjauan Kembali, dan untuk Tahap Eksekusi sebanyak 19 Perkara. Dari kasus tersebut, Kejati Jambi berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 100.931.981.856,51.
Dengan rincian ; Penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp. 1.224.412.666,51, dan pada tahap Penyidikan, Kejati Jambi berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 74.280.275.080. Pada tahap Penuntutan Kejati Jambi berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.000.000.000, dan untuk Pembayaran uang Pengganti sebesar Rp. 18.427.294.110.
Untuk Penetapan Tersangka ; 1.Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat telah menetapkan SST, mantan dirut PSJ jadi Tersangka dalam perkara tipikor penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi, dari itu SST, telah dilakukan Penahanan, dan penitipan uang pengganti Rp 10.000.000.000, 2.Kejaksaan Negeri Muara Jambi telah menetapkan Tersangka atas nama MA dan QC dalam perkara Tipikor, atas Kegiatan Pegembangan Desa Mandiri pangan dan kawasan mandiri Pangan Tahun 2019 di kabupaten muara jambi, 3.Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan Tersangka atas SS,S, dan MS dan melakukan Penahanan, dalam perkara Tipikor, tentang Pupuk bersubsidi, Tahun 2022.