Menilik dari sejarah, pandemi berperan dalam perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, sifat dari perubahan tersebut selektif, artinya terkadang minimal, dan di lain waktu, transformasi terjadi secara tidak terduga.

COVID-19 dan langkah-langkah penanggulangannya menyebabkan reorientasi pariwisata dalam beberapa kasus, tetapi dalam kasus lain akan berkontribusi pada kebijakan yang hanya menguntungkan sekelompok kecil pihak. Namun demikian, respons terhadap pariwisata berkelanjutan membutuhkan pendekatan global. Terlepas dari bukti yang jelas tentang kebutuhan ini, kemungkinan transformasi menyeluruh dari sistem pariwisata tetap saja sangat terbatas tanpa transformasi mendasar (Hall et al., 2020).
Singkatnya, pariwisata berkelanjutan menghadirkan paradox (Hall, 2011; Williams & Ponsford, 2009). Pada satu sisi, pariwisata berkelanjutan merupakan keberhasilan mengingat konsep difusi antara industri, pemerintah, akademisi dan pelaku kebijakan untuk mencapai keseimbangan sosial- ekonomi-lingkungan. Namun, di sisi lain sekaligus merupakan kegagalan kebijakan mengingat pertumbuhan dalam dampak lingkungan akibat dari pariwisata terus terjadi secara absolut (Hall, 2011).
Pada tingkat nasional, pemerintah sebagaimana sudah disinggung di atas, sebenarnya sudah menetapkan bahwa keberlanjutan sebagai salah satu azas pembangunan (UU No 10 Th 2009). Dan pada saat ini, ingin menegaskan kembali komitmen pariwisata berkelanjutan tersebut sebagai paradigma pembangunan pariwisata yang selaras dengan tuntutan masyarakat global (Sustainable Development | UNWTO, n.d.). Namun paradigma pariwisata berkelanjutan mana yang ingin kita jadikan acuan? Apakah pariwisata berkelanjutan supply driven (lihat Dávid, 2011; Tyler & Dangerfield, 1999)? Ataukah market based (lihat Font & McCabe, 2017; Hardeman et al., 2017)? Apakah menganut filosofis anthropocentrism atau ecocentrism? (lihat Fennell, 2014; Sheppard & Fennell, 2019). Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana menyeragamkan filosofis ini kepada segenap pemangku kepentingan pariwisata? Karena pada akhirnya, perbedaan filosofis dalam melihat paradigma pariwisata berkelanjutan ini justru akan menyebabkan tujuan dari berkelanjutan tersebut tidak tercapai.
Tetapi for the sake of berjalannya pelaksanaan program pemerintah, maka kami asumsikan bahwa paradigma pariwisata berkelanjutan yang kita jalankan adalah yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Maka dari itu, menjadi bisa dimaklumi jika paradigma pariwisata berkelanjutan kemudian dipasangkan dengan quality tourism (Jennings et al., 2009; Jennings & Nickerson, 2006). Dimana definisi quality tourism dengan versi yang berbeda diadopsi juga oleh negara-negara seperti India, Kanada, Armenia, dan Selandia Baru, yang meskipun digunakan secara luas, quality tourism tetap menjadi istilah, yang tidak memiliki definisi yang pasti (Jennings et al., 2009).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa unsur-unsur “service quality and hospitality sector service experiences; notions of excellence; the perceptions of getting value for one’s money; the matching of expectations with experiences; as well as links between expectations and satisfactions” menggambarkan penggunaan terminologi quality tourism yang digunakan oleh negara-negara tersebut. Sehingga menjadi jelas bahwa quality tourism ini merupakan konsekuensi dari gagasan service quality (SERVQUAL) yang diusulkan oleh A.Parasuraman et al., (1985, 1988, 1993) dan Zeithmal & Berry (1990) yang condong kepada market orientation tourism.
Sehubungan dengan paradigma pariwisata berkelanjutan dan quality tourism sebagaimana telah diulas di atas, maka kami bisa mengafirmasikan bahwa paradigma pemerintah kita tentang gagasan tersebut memiliki kecenderungan terhadap orientasi pasar. Dimana hal ini memiliki konsekuensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *