GANYANG NEWS, BUNGO – Satuan unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menggagalkan satu wanita kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan kurir tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak gerik wanita yang mencurigakan di daerah Tukum Makmur, RT 08, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.IK,M.AP yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra,SH,M.H ketika konferensi pers membenarkan, bahwa ada penangkapan 1 orang kurir wanita berinisial (WL) Selasa sore, (16/07/2024).
Dirinya menjelaskan, Satresnarkoba Polres Bungo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di alamat tersebut, setelah melakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bungo langsung menggerebek sebuah rumah milik pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak ada di rumahnya, kemudian, tim melakukan penggeledahan di temukan satu unit timbangan digital merk Goodwife SF- 400 berwarna putih, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendapat Informasi lagi bahwa pelaku inisial (WL) menitipkan satu buah koper di rumah tetangganya bernama Siti Mustafiah.
Selanjutnya tim tersebut langsung bergerak kerumah Siti Mustafiah untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Siti Mustafiah kemudian hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 buah koper dibawah tempat tidur di dalam kamar.
Pada saat dititipkan pelaku bilang isi kopernya itu baju, dengan alasan pelaku mau ke Padang untuk mengantar orang tuanya yang sakit. Kemudian koper tersebut dibuka ternyata isinya satu buah kemasan bermerek Daguanyin warna kuning hijau isi narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bungo.
Dikatakannya lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendengar keberadaan pelaku sedang berada di Daerah Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Lalu tim opsnal langsung mendatangi alamat tersebut, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antarnya narkotika jenis sabu berat 999.42 gram dengan penjelasan barang bukti tersebut barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba.
Atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp.1 Milyar.