Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H. (Founder LBH NADI)
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor
pendidikan di Provinsi Jambi merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya relevan
dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi kelembagaan
yang penting dalam menilai kualitas relasi antara pemerintah daerah dan aparat
penegak hukum. Dalam perspektif negara hukum, proses ini menjadi indikator konkret
bahwa prinsip independensi penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,
tanpa adanya intervensi maupun proteksi institusional.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah
negara hukum yang menempatkan supremasi hukum di atas kekuasaan. Prinsip ini
mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk
dalam pengelolaan anggaran publik seperti DAK, harus tunduk pada mekanisme
kontrol hukum. Dalam hal ini, peran kejaksaan sebagai institusi penuntutan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia menegaskan adanya kewenangan yang bersifat independen, bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam kerangka tersebut, pengusutan kasus DAK DIKNAS Jambi mencerminkan
bahwa relasi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan tidak berada dalam pola
relasi yang bersifat protektif atau saling melindungi. Sebaliknya, relasi tersebut
bergerak dalam koridor profesionalitas, di mana masing-masing institusi menjalankan
fungsi konstitusionalnya secara proporsional. Pemerintah daerah menjalankan fungsi
administratif dan pengelolaan anggaran, sementara kejaksaan menjalankan fungsi
penegakan hukum secara objektif dan independen.
Lebih jauh, dalam perspektif good governance, proses hukum ini memperkuat prinsip
akuntabilitas dan transparansi. Tidak adanya “tameng kekuasaan” dalam penanganan
perkara korupsi menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme checks and balances berjalan
secara efektif. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam
konteks pengelolaan sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat
luas.
Namun demikian, independensi penegakan hukum harus tetap diimbangi dengan
penghormatan terhadap prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence). Setiap proses hukum harus dilaksanakan secara hatihati, berbasis alat bukti yang sah, serta bebas dari tekanan opini publik maupun
kepentingan politik. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi
juga berkeadilan.
Pada akhirnya, pengusutan kasus DAK DIKNAS Jambi harus dipahami sebagai
bagian dari proses pematangan sistem hukum dan pemerintahan daerah. Relasi
tanpa proteksi institusional antara Pemprov dan Kejaksaan bukanlah bentuk
disharmoni, melainkan justru cerminan kedewasaan demokrasi dan komitmen
terhadap supremasi hukum. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi fondasi
utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
